Cintya Alona (Liputan6.com/Ferry Noviandi)Liputan6.com, Jakarta : Cynthiara Alona tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya setelah tahu dirinya hanya divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus paspor palsu. Setelah hakim memvonisnya dengan hanya hukuman tiga bulan, Alona pun menitikkan airmata bahagia. "Saya terima putusan hakim. Saya syukuri putusan ini jauh dari dakwaan jaksa pada sidang terdahulu," kata Alona usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/2/2013).
Dalam sidang tersebut, Alona didampingi pengacara dan seorang asistennya. Alona terlihat terus meneteskan airmata sepanjang keluar dari ruang pengadilan menuju sel sementara PN Tangerang. Ketika ditanya perasaannya, bintang film Diperkosa Setan itu mengaku sulit mengungkapkan rasa.
"Pokoknya campur aduk. Saya tidak bisa bilang, yang jelas semua rasa campur aduk," jelasnya.
Wajar saja Alona bahagia, karena putusan hakim terbilang ringan jika melihat ancaman 5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Jaksa sendiri menuntut Alona dengan hukuman penjara 4 bulan, atau satu bulan lebih berat dari vonis hakim.
Alona dijemput paksa pihak imigrasi pada 10 Desember 2012, setelah sebelumnya tak pernah datang memenuhi panggilan. Dengan keputusan hukuman tiga bulan, Alona akan menghirup udara bebas pada awal Maret mendatang.(FEI/MER)
No comments:
Post a Comment