Pages

Thursday, February 28, 2013

Palsukan Paspor, Cynthiara Alona Cuma Divonis 3 Bulan

Palsukan Paspor, Cynthiara Alona Cuma Divonis 3 Bulan Liputan6.com, Jakarta : Cynthiara Alona divonis hukuman 3 bulan karena kasus paspor palsu. Hukuman tersebut terbilang cukup ringan, karena dari kasus tersebut Alona terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Kenapa hukumannya hanya tiga bulan, karena Alona belum pernah dipidana, mengakui dan nggak berbelit-belit," terang kuasa hukum Alona, Suwaryoso saat dihubungi via ponsel, Rabu (27/2/2013).

Vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/2/2013). Dalam persidangan, Alona mengakui perbuatannya. Ia pun tak berniat banding atas keputusan tersebut.

"Karena paspor itu sebenarnya asli. Cuma namanya atas Jumar, warga Semarang. Dia menerima keputusan tersebut dengan lapang dada," sambung Suwaryoso.

Alona ditangkap pihak imigrasi pada 10 Desember 2012, setelah sebelumnya tak pernah datang memenuhi panggilan. Dengan keputusan hukuman tiga bulan, Alona akan menghirup udara bebas pada awal Maret mendatang.(FEI/MER)

No comments:

Post a Comment